Monday, April 24, 2006

Soulmate.Com

soulmatedotcom.multiply.com Lagi baca soulmate.com nya jessica neh..huaaa cool banget...nampar abissss...
kalimat2nya dalem...
Jadi pengen nulis lagi...jadi kangen with all my poem...yg terbunuh oleh kesibukan kerja...n small things lainnya...
Obsesinya seh writer wanabe..*tuingg :) huehehe... cuma, du no why selalu aja ada alesan untuk menunda nulis apa yg terlintas di otak gw...dan ahirnya gw lupa ama apa yg mo gw tulis...uh sebel banget....

Ahirnya, setelah membaca buku itu, gw jadi terinspirasi bwt bikin poem ini..

Waktu...

Waktu seakan berhenti,
saat kau sunting aku menjadi pendampingmu..

Waktu menjadi tak lagi berlalu tanpa arti dengan engkau ada disisiku ku..
Temani tangis..derai tawa...
dan segala cerita yang menambah warna warni hidupku

Waktu...tak kan pernah kusesali apa yang telah kupilih..
Yaitu...Engkau ...my dearest Lover...

Aku bahagia...sungguh
Dekap mu kuatkan lemah ku
Hadirmu...lengkapi kekuranganku..
Sabarmu...bagaikan embun pagi yang meneduhkanku..

Waktu tak kan pernah terasa membosankan
jika kau tetap disini...
dengan kebersamaan kita..

Beb..never give up to love me...
I really do to be with u...
coz.. u are my truly soulmate


More..>>

Posted by LaNgiT JiNgGa at 2:43 PM 0 comments

Human Trafficking

humantrafficking.com Jumat kemaren beli dvd yang judulnya Human Trafficking...damn...so fu**ing crazy world..
gw gak tega pas nontonnya...yg pasti air mata ngalir sambil mulut gw misah misuh #@!%$&*!!!...
how could life so brutal..?? young girl pada dijualin...disiksa...hanya untuk jadi sex engine...

Cerita bermula dari pencarian bakat mo diajak keluar negeri katanya sih akan dijadiin model...n anak2 kecil yang di culik juga dibeli ke ortunya... from around the world...
Yang pada ahirnya saat mereka udah masuk perangkap, susah banget untuk melepasnya...masa depan hancur...terpisah dari ortu...disiksa...

Its damn real...even here, gak luput nyata adanya dari kejadian kayak gitu..n Huges salah satu seleb yang turut peduli didalamnya..mencoba membantu menyadarkan young girl untuk gak gampang ke tipu dengan janji2 surga entah itu untuk dijadikan tkw...or diajak kerja dijakarta...

Betapa kejamnya dunia....

More..>>

Posted by LaNgiT JiNgGa at 11:41 AM 0 comments

Friday, April 21, 2006

Selamat Hari Kartini



Untuk semua perempuan yang pernah membaca, mendengar tentang Kartini..pasti sedikit banyak tau akan perjuangannya untuk memajukan perempuan2 ditanah air ini...
sekalipun kenyataannya dijaman yang sudah serba modern ini Indonesia terlihat mengalami kemunduran, atas adanya RUU Pornografi dan Pornoaksi...

Betapa sulitnya menjadi seorang perempuan...dan kenapa masih juga harus di tambah dengan adanya RUU tersebut..hanya karna sebagian laki-laki yang tidak dapat menahan pikiran nya dari kekotoran ....

Semoga Perempuan2 di tanah air ini tidak gentar untuk terus berkarya..untuk terus maju..sekalipun gak salah juga kok hanya menjadi seorang ibu rumah tangga..karna itupun suatu tugas yang mulia juga...

Menjadi seorang perempuan adalah Anugerah....karna itu berbanggalah karenanya...

More..>>

Posted by LaNgiT JiNgGa at 9:28 AM 0 comments

Wednesday, April 12, 2006

:::New Look:::

Hari minggu kemarin gw ahirnya mencoba merombak warna dan gaya rambut gw...yang emang udah lama banget gak gw ganti2...dengan beb sebagai penasihat gaya..hehehe ahirnya dapet lah warna jingga n di cut dengan model shagy layer...i love this style...kesan yg gw dapet muka gw jadi lebih cerah...sayangnya gw belum sempet take a pic for this new look...nantilah...

n, for bad news..sejak hari senin until today..gw kena flu berat..maunya sih gak kerja..cuma, kerjaan lagi banyak..n my bos gak mungkin gw tinggal..mengingat padatnya jadwal dia in this office...still batuk2..bersin..even gw dah ke dokter...
Ngantuk banget..pengen tidur...berharap bisa berada diatas tempat tidur yang empuk..hu hu hu....

More..>>

Posted by LaNgiT JiNgGa at 10:33 AM 1 comments

Thursday, April 06, 2006

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan No.13

Tadinya gw gak gitu ngeh kenapa sih sampe segitu parahnya demo buruh ahir2 ini..dengan mengangkat isu revisi ketenagakerjaan yang sangat-sangat merugikan rakyat dinegeri ini..tapi, saat gw membaca kiriman email tentang draft revisi tersebut...what the f**k with this suck goverment???!!! apa udah segitu parahnyakah sampe kembali lagi rakyat yg sudah teramat miskin dan susah ini..ditambah lagi dengan pengkebirian hak2nya di tempat kerja??? rasanya tidak ada yang salah pada isi UU No.13 yang kemarin...tidak ada lagi yang perlu direvisi...karna isinya sudah cukup mewakili aspirasi dari para pekerja kita yang notabene kebanyakan adalah buruh...yang juga turut menyentil pekerja "berkerah putih" walo sebenernya gak jauh beda dengan nasib buruh2 di pabrik...

Tuhan...semoga kau bukakan mata hati dari para pemimpin kami...untuk membela rakyatnya..

Berikut petikan draft revisi UU Naker yang bikin rakyat tambah mumet...

Jakarta - Mengapa ribuan buruh rela berpanas-panas ria untuk menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan? Itu karena revisi yang masih berupa draf mereka anggap sangat merugikan.

Bayangkan, jika mereka di-PHK, maka buruh yang gajinya di atas Rp 1 juta, bakal tidak diberi pesangon. Asal tahu saja, aturan ini tidak berlaku bagi para buruh di pabrik saja. Orang kantoran yang berdasi juga terkena pasal ini.

Pasal lainnya menyebutkan, buruh/pekerja yang mogok juga terancam di-PHK. Bahkan, jika mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi, pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

Masih banyak revisi pasal-pasal yang dianggap mengebiri hak-hak buruh. Karena itu wajarlah jika para pekerja -- saat ini baru digelar oleh buruh pabrik -- ramai-ramai turun jalan.

Ada baiknya Anda turut menyimak draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut yang memicu keruwetan lalu lintas di Jakarta belakangan ini. Siapa tahu "kepentingan" Anda juga disentil:

1. Pasal 35 Ayat 3: Pemberi Kerja kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Revisi: Unsur perlindungan Negara (kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja) dihapus.

2. Pasal 46 Ayat 1: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan atau jabatan-jabatan tertentu. Ayat 2: Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dengan Keputusan Menteri.

Revisi: Tidak ada batasan tenaga kerja asing menduduki jabatan apapun di perusahaan.

3. Pasal 49: Ketentuan mengenai tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden.

Revisi: pasal ini dihapus.

4. Pasal 59 Ayat 1: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan.

Ayat 4 pasal 59 : Perjanjian Kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Revisi: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu batasan maksimum menjadi 5 tahun.

5. Pasal 64: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis (outsourcing).

Revisi: Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.

6. Pasal 65 Ayat 1: Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Dalam ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
b. dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Ayat 2: Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud. Ayat 3: Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum.

Ayat 4: Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 5: Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Ayat 6: Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.

Ayat 7: Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.

Ayat 8: Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Ayat 9: Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat.

Revisi: pasal ini dihapus.

7. Pasal 66 Ayat 1: Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Revisi: diubah.

8. Pasal 79 Ayat 2 (d): Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Revisi: pasal ini dihapus.

9. Pasal 88 Ayat 1: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Revisi: Pemerintah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

Ayat 2: Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Revisi: Upah minimum memperhatikan kemampuan sektor usaha yang paling lemah marjinal.

Catatan:
Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan kabupaten dan dapat pula ditetapkan secara sektoral.
b. Upah minimum ditetapkan berdasarkan total nilai standar Kehidupan Hidup Minimum (LHM) atau Kehidupan Hidup Layak (KHL).
c. Upah minimum disesuaikan tiap tahun.

Rekomendasi Bappenas:
a. Upah minimum ditetapkan di tingkat propinsi dan bukan di tingkat kabupaten.
b. Upah minimum ditetapkan kembali sebagai jaring pengaman sosial atau batas bawah upah.
c. Upah minimum disesuaikan setiap 2 tahun.

10. Pasal 92 Ayat 1: Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Revisi: Struktur dan skala upah hanya golongan dan jabatan saja, pendidikan, masa kerja, kompetensi dihapus.

11. Pasal 100 Ayat 1: Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Revisi: Fasilitas kesejahteraan dihapus.

12. Pasal 142 Ayat 1: Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan adalah mogok kerja tidak sah.

Revisi: Mogok kerja tidak sah dapat di PHK tanpa pesangon.

Ayat 2: Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah akan diatur dengan Keputusan Menteri.

Revisi: Mogok kerja tidak sah yang mengakibatkan perusahaan rugi pekerja/buruh dapat dituntut ganti rugi.

13. Pasal 155 Ayat 3: Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

Revisi: Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan diberikan upah hanya 50%.

14. Pasal 156 Ayat 1: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Revisi: Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan 1x penghasilan tidak kena pajak (PTKP)-upah di bawah Rp 1.000.000 dan di atas Rp 1.000.000 tidak mendapatkan pesangon.

Ayat 3: Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut:

g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

Revisi: poin (g) masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah; (h) dan (i) dihapus.

Ayat 4: Perhitungan uang penghargaan masa kerja dimaksud ayat I ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Revisi:
a. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. Masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah
c. Masa kerja 15 tahun tetapi kurang dari 20 tahun, 4 bulan upah
d. Masa kerja 20 tahun tetapi kurang dari 25 tahun, 5 bulan upah
e. Masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah point f, g dan h dihapus.

Ayat 5c: Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Revisi: Penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK.

15. Pasal 158: Tentang kesalahan berat tidak berlaku lagi berdasarkan Mahkamah Konstitusi karena kesalahan berat tersebut merupakan bagian dari hukum pidana.

Revisi: diusulkan kembali

16. Pasal 167: Tentang uang kompensasi pensiun

Revisi: pasal ini dihapus.

More..>>

Posted by LaNgiT JiNgGa at 8:40 AM 2 comments